Peraturan ini mengatur tentang penilaian resiko pada perangkat daerah. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penilaian resiko, dokumen penilaian resiko, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat