Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 23 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pariwisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, kerjasama dengan badan usaha, ketentuan pembayaran retribusi, serta sanksi dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pariwisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tutuyan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan