Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari 14 Pasal yaitu BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Tata Cara dan Pembagian, BAB IV Penyaluran, BAB V Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan, BAB VI Ketentua Penutup, dan lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat