Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan dan pengesahan Batas Wilayah Desa Bika Kecamatan Bika, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bika Kecamatan Bika yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat