RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-KOTAmobagu
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.KOTAMOBAGU2018/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2018
ABSTRAK: |
- - Mengingat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan dsasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu diadakan perubahan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
- - Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 tahun 2005;
- PP No. 39 Tahun 2007;
- PP No. 6 Tahun 2008;
- PP No. 8 Tahun 2008;
- PP No. 26 Tahun 2008;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 2 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 6 Tahun 2007;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016;
- Perda No. 5 Tahun 2014;
- Perda No. 8 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 16 Tahun 2017.
- - Perubahan RKP Kotamobagu antara lain: Dalam hal P-RPKPD berbeda dengan Perubahan KUA tahun 2018 dan Perubahan PPAS tahun 2018, hasil pembahasan dengan DPRD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD T.A. 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- Perwali ini mengubah Perwali Kotamobagu No. 16 Tahun 2017.
- 7 halaman (2 Pasal)
|