- Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun; - RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pemerintah Daerah, rencana kerja dan Pendanaannya; - Pemerintah Daerah menggunakan RKPD sebagai bahan untuk menyusun rancangan KUA Tahun 2019 dan rancangan PPAS Tahun 2019. - Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat