- Ruang lingkup Perwali tentang Pengendalian Gratifikasi ini antara lain a. Ketentuan Umum, b. Maksud, Tujuan dan Prinsip, c. Pengendalian Gratifikasi (kategorisasi gratifikasi yang wajib dilaporkan/ tidak & mekanisme pelaporan gratifikasi), d. Susunan Organisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), e. Kewajiban dan Tugas UPG, f. Pemanfaatan gratifikasi, g. Sosialisasi, Perlindungan Pelaporan Gratifikasi, h. Pengawasan dan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat