- Perwali ini mengatur tentang Prgram Jaminan Persalinan antara lain tentang: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Sasaran; c. Kebijakan Operasional; d. Pemanfaatan Dana dan Jampersal; e. Fasilitas Kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Bidan Praktek Swasta, Klinik Bersalin, dan RS Swasta, RSUD Kotamobagu dan RSUD Kandow Manado; f. Komposisi Pembiayaan; g. Persyaratan Pemanfaatan Jampersal;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat