Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; BAB III PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI; BAB IV PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH ; BABV PENGELOLAAN ; BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
19 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2018
Tanggal Berlaku
19 Maret 2018
Sumber
BD.2018/562
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan