Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2017

Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Dengan Desa Laut Tawang Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan dan cara penyelesaian perselisihan batas Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid dengan Desa Laut Tawang Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid dengan Desa Laut Tawang Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu, terkait hal pengelolaan yang telah dikelola secara turun-temurun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Madang Permai Kecamatan Suhaid Dengan Desa Laut Tawang Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2017
Tanggal Berlaku
11 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.38, TBD No.38, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan