struktur organisasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Pada
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal
42 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan. Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Murung Raya pada Dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan,
Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Laung Tuhup,
Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Permata Intan,
Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Sumber Barito,
Kecamatan Uut Murung, Kecamatan Seribu Riam, Unit
Pelaksana Teknis Balai Latihan Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan (BLPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun
2009 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 20 Halaman
|