PENETAPAN DAN PENEGASAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA JONGKONG KIRI HILIR KECAMATAN JONGKONG DENGAN DESA JONGKONG KIRI HULU KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/NO.35, TBD No.35, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong Dengan Desa Jongkong Kiri Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ditetapkan dan ditegaskan penyelesaian perselisihan batas Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017, Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong dengan Desa Jongkong Hulu Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
- Perbup ini terdiri dari 6 Hlm
|