Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penyelenggara Program Jampersal bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017 adalah Dinas Kesehatan, ketentuan kepersertaan, kebijakan dana jampersal, dan ruang lingkup kegiatan jampersal, penggunaan dana, ketentuan tarif dan tata cara pengajuan klaim jampersal, pendanaan dan pemanfaatan dana hasil klaim, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat