Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2017

Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penyelenggara Program Jampersal bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017 adalah Dinas Kesehatan, ketentuan kepersertaan, kebijakan dana jampersal, dan ruang lingkup kegiatan jampersal, penggunaan dana, ketentuan tarif dan tata cara pengajuan klaim jampersal, pendanaan dan pemanfaatan dana hasil klaim, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan Di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.31, TBD No.31, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan