administrasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme setiap
Penyelenggaraan Negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Netpotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk melaporkan
kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan laporan harta kekayaan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
WAJIB LAPOR;
BAB III
PENYAMPAIAN LHKPN;
BAB IV
PENGELOLA LHKPN;
BAB V
SANKSI;
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- 6 Halaman
|