Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2018

KETENTUAN JAM KERJA DAN PENGISIAN DAFTAR HADIR PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk keseragaman pemahaman dan kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu : a. menjamin terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pegawai ASN; b. meningkatkan disiplin, kinerja, kualitas, tanggung jawab dan produktifitas serta profesionalisme Pegawai ASN; c. menjaga martabat dan kewibawaan Pegawai ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; dan e. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 28 Tahun 2018 tentang KETENTUAN JAM KERJA DAN PENGISIAN DAFTAR HADIR PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
17 April 2018
Tanggal Berlaku
17 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan