Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2018

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SALINAN DAN PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI BONDOWOSO TENTANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINSTRATOR, PENGAWAS, DAN FUNGSIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Pendelegasian kewenangan penandatanganan; 3. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 24 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SALINAN DAN PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI BONDOWOSO TENTANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINSTRATOR, PENGAWAS, DAN FUNGSIONAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
08 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2018
Tanggal Berlaku
08 Maret 2018
Sumber
BD NOMOR 24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan