Mengatur larangan untuk buang air besar sembarangan, akan tetapi pada tempat yang ditentukan agar menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; mengatur pembangunan jumlah kepemilikan jamban sehat; dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan sarana sanitasi yang layak dan terjangkau.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat