Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018

PEDOMAN PENYUSUNAN PELAPORAN KINERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pedoman penilaian kinerja aparatus sipil negara pemerintah Kabupaten Lumajang, meliputi: laporan kinerja interim, laporan kerja triwulanan dan laporan kinerja tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PELAPORAN KINERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1073 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan