Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan peraturan ini; 3. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini (meliputi aspek teknis, monitoring dan evaluasi, serta sanksi administratif dalam penyediaan dan pemasangan CCTV pada kantor pemerintahan, badan usaha, objek vital dan bangunan gedung di Dearah; 4. ASpek Teknis; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat