Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 45 Tahun 2017

KEWAJIBAN PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION PADA KANTOR PEMERINTAHAN, BADAN USAHA, OBJEK VITAL DAN BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan peraturan ini; 3. Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini (meliputi aspek teknis, monitoring dan evaluasi, serta sanksi administratif dalam penyediaan dan pemasangan CCTV pada kantor pemerintahan, badan usaha, objek vital dan bangunan gedung di Dearah; 4. ASpek Teknis; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 45 Tahun 2017 tentang KEWAJIBAN PENYEDIAAN DAN PEMASANGAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION PADA KANTOR PEMERINTAHAN, BADAN USAHA, OBJEK VITAL DAN BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 46
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan