Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penetapan dan Tujuan Izin Ahli Fungsi Lahan; 3. Lahan yang dapat dialihfungsikan; 4. Syarat Permohonan Izin Ahli Fungsi Lahan; 5. Mekanisme Penerbitan Izin Ahli Fungsi Lahan; 6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Ahli Fungsi Lahan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat