Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas umum pengelolaan keuangan desa; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Asas umum dan struktur APBDes; 5. Pengelolaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat