BESARAN BIAYA PETUGAS PENYAMPAI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKOTAAN DAN PERDESAAN KABUPATEN SANGGAU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9, TBD No.9, LL KAB SANGGAU : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Petugas Penyampai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib dalam penyampaian Surat pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesan, maka dipandang perlu pedoman pengalokasian besaran dana bagi petugas penyampai surat pemberitahuan pajak terhutang pajak dan bumi sektor perkotaan dan perdesan dalam wilayah kabupaten sanggau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.5 tahun 2010, Perbup No.34 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Besaran Biaya; ; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- Perbup ini terdiri atas 4 halaman
|