PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/NO.53, LL KAB. KUBU RAYA: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa persiapan Simpang raya Kecamatan Sungai Ambawang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kubu Raya pada umumnya serta Desa Smpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan pembentukan desa persiapan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; pembentukan, cakupan wilayah dan batas desa; Pemerintahan desa; Pembinaan dan pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
- 4 halaman
|