PENCABUTAN PERATURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/NO.52, LL KAB. KUBU RAYA: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Rasau jaya Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pemerintahan bidang pembinaan sekolah menengah atas merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga perlu mencabut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Rasau Jaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Rasau Jaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organsiasi dan Tata kerja Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Rasau Jaya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
- 2 halaman
|