kontribusi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2018 / NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kontribusi Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka terselenggaranya pembangunan di Kabupaten Kolaka, membutuhkan partisipasi semua pihak termasuk
pengusaha untuk ikut andil memberikan
kontribusinya;
b. bahwa pemberian kontribusi oleh pengusaha
merupakan salah satu wujud keikutsertaan
dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan
di Kabupaten Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kontribusi
Pihak Ketiga Kepada Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822};
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ·
5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah 1 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009
tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5070);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010
ten tang Pelaksanaan Kegiatan U saha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2017 tentang Perubahan keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6012);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2015
ten tang Penyelenggaran Pelabuhan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 311);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KONTRIBUSI
BAB IV
PENGGUNAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 5 Halaman
|