Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH BESAR NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup Daerah ini di atur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong di Kabupaten Aceh Besar diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 14 diubah 3. Ketentuan Pasal 25 diubah 4. Ketentuan Pasal 31 diubah 5. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah 6. Ketentuan Pasal 38 diubah 7. Ketentuan Pasal 48 diubah 8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) diubah 9. Ketentuan Pasal 52 ayat (3) dihapus 10. Ketentuan Pasal 53 diubah 11. Ketentuan Pasal 54 dihapus 12. Ketentuan Pasal 55 diubah 13. Ketentuan Pasal 56 diubah 14. BAB XI dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH BESAR NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1854 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan