Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2001 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH KABUPATEN KUTAI BARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2001 Nomor 04)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2001 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH KABUPATEN KUTAI BARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
07 November 2017
Tanggal Pengundangan
07 November 2017
Tanggal Berlaku
07 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan