kendaraan - perhentian - reklame
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Reklame di Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum dan Bus Trans Jogja
ABSTRAK: |
- Bahwa tempat perhentian kendaraan penumpang umum dan bus Trans Jogja yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Jogja pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam pelaksanaannya terdapat potensi sewa untuk reklame;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf q Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan merupakan Objek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
- Materi Pokok: Objek pemasangan Reklame, Materi Reklame, Mekanisme Pemasangan Reklame, Besaran Sewa dan Cara Pembayaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Reklame Di Shelter dan Bus Trans Jogja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaran Reklame Di Shelter dan Bus Trans Jogja
- Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 2 Halaman
|