menara - imb - dispensasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketertiban perizinan bangunan menara
telekomunikasi, perlindungan, dan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan menara telekomunikasi perlu
dilakukan pembaruan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi bagi menara telekomunikasi yang telah
berizin; Bahwa berdasarkan Pasal II ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bupati
dapat memberikan dispensasi pengajuan IMB bagi menara telekomunikasi yang telah selesai dibangun dan telah
memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Pemberian
dispensasi pengajuan IMB diatur oleh Bupati
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011
- Materi Pokok: Kemudahan Pelayanan Perizinan Pembaruan IMB, Prosedur, Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
- Jumlah Halaman: 8 HLM;
|