Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berisi tentang: (1) Melakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk menjamin efektifitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler Fisik Bidang Kesehatan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut. (2) Pergeseran belanja langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan terjadinya pergeseran antar jenis belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018. (3) Pergeseran belanja langsung yang terjadi hanya pada kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018. (4) Pergeseran belanja langsung pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah selain dimaksud pada ayat (1) hanya merubah rincian objek belanja maupun objek belanja dalam jenis belanja berkenaan. (5) Belanja Langsung di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran IIPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat