Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2018

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berisi tentang: (1) Melakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk menjamin efektifitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler Fisik Bidang Kesehatan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut. (2) Pergeseran belanja langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan terjadinya pergeseran antar jenis belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018. (3) Pergeseran belanja langsung yang terjadi hanya pada kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018. (4) Pergeseran belanja langsung pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah selain dimaksud pada ayat (1) hanya merubah rincian objek belanja maupun objek belanja dalam jenis belanja berkenaan. (5) Belanja Langsung di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran IIPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan