Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; 3. Tugas dan Fungsi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; 4. Tata Kerja; 5. Kepegawaian; 6. Jabatan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat