1. Standar Harga merupakan pedoman untuk mengevaluasi harga dan dalam hal-hal tertentu dilakukan evaluasi dengan menggunakan harga perhitungan sendiri yang dikalkulasi secara keahlian; 2. Standar Harga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini diprediksi untuk kondisi normal, sedangkan untuk situasi dan kondisi khusus (swakelola) dapat dilakukan perhitungan ulang dengan menghilangkan nilai overhead sebesar 15% (lima belas persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat