Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2017, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode1 (satu) tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2018
Tanggal Berlaku
19 Juli 2018
Sumber
BD NOMOR 37 SERI G1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan