Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur perubahan mengenai langkah-langkah teknis pergeseran anggaran, meliputi: 1. Penyusunan usulan pergeseran anggaran; 2. Pembahasan usulan pergeseran anggaran; 3. Pengajuan usulan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD; 4. Penerbitan persetujuan pergeseran anggaran; 5. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD; 6. Penerbitan DPPA-SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2018
Tanggal Berlaku
06 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 5 SERI G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan