Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Dan Penerapan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berisi tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Dan Kebijakan Umum; Data Dan Informasi; Infrastruktur Teknologi Informasi; Perangkat Lunak Teknologi Informasi; Sumberdaya Manusia Teknologi Informasi; Penyelenggaraan E-Government; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat