Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Kriteria pemberian TPP, Besaran, Indikator dan Pemotongan TPP, Pembayaran TPP, Perhitungan TPP, Pencatatan kehadiran, Pengelola data, Pembuatan dan pelaporan kinerja, Pengawasan dan pengendalian, Monitoring dan evaluasi, Tata cara pembayaran TPP, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat