Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika : 1. Ketentuan Penutup; 2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa; 3. Penetapan Rincian Dana Desa, Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I, paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20 % (dua puluh pesen); b. tahap II, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 % (empat puluh persen);dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen); 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Sanksi Administratif; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat