Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018 dengan sistematika : 1. Ketentuan Penutup; 2. Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa; 3. Penetapan Rincian Dana Desa, Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut : a. tahap I, paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20 % (dua puluh pesen); b. tahap II, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 % (empat puluh persen);dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen); 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Sanksi Administratif; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan