Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemimpin dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Ruang lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip perjalanan dinas, Perjalanan dinas, Biaya perjalanan dinas, Tata cara pembayaran perjalanan dinas, Pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pengendalian internal dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat