Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Jabatan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa Dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara pemberian dan besaran tunjangan jabatan dan penerimaan lain yang sah, sumber tunjangan dan penerimaan lain yang sah, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat