Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB desa, Waktu dan ruang lingkup pengevaluasian, Pembinaan dan pelaporan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat