Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan penerapan sistem elektronik terhadap pajak daerah, ruang lingkup sistem elektronik dalam pemungutan pajak, sistem elektronik pembayaran dan penyetoran pajak, sistem elektronik pelaporan transaksi, sistem elektronik SPTPD, sistem elektronik informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pajak, sistem elektronik perizinan terintegrasi dengan pajak, pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak, pembiayaan, dst.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat