PIUTANG PAJAK dan RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PENGHAPUSAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD. 2018/NO.30, LL KAB BURU: 12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber
pendapatan daerah, pemungutan, pengadministrasian dan
pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan
dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang
Retribusi Daerah Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang
Retribusi Daerah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
- Lampiran 17 Hal
|