1. SOPD diberikan UP sekali dalam tahun anggaran berkenaan. UP diberikan kepada Bendahara Pengeluaran SOPD untuk dikelola sebagai uang muka kerja. UP disimpan pada rekening kas daerah atas nama Bendahara Pengeluaran SOPD; 2. UP hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh SOPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa serta Belanja Tidak Langsung dan harus dipertanggungjawabkan; 3. Batas jumlah pengajuan Tambahan Uang harus mendapat persetujuan dari PPKD selaku BUD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat