Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf A Angka 9 diubah; 2. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf B Angka 1 diubah; 3. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Angka 5.2, 5.7, 9.1 dan Angka 9.2 diubah serta menambahkan Angka 12, 13 dan 14; 4. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi III Satuan Biaya Barang dan Jasa Lainnya Angka 7 Satuan Biaya Makan dan Minum Lainnya diubah; 5. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi IV Perjalanan Dinas diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat