Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 67 Tahun 2017

PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Kebijakan; 3. Ruang Lingkup Penanggulangan Kemiskinan; 4. Strategi Penanggulangan Kemiskinan; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 7. Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan; 8. Program Penanggulangan Kemiskinan; 9. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; 10. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 11. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; 12. Pembiayaan; 13. Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 14. Pengaduan Masyarakat; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 67 Tahun 2017 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
BD NOMOR 67 SERI G1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan