Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Kebijakan; 3. Ruang Lingkup Penanggulangan Kemiskinan; 4. Strategi Penanggulangan Kemiskinan; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 7. Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan; 8. Program Penanggulangan Kemiskinan; 9. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; 10. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 11. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; 12. Pembiayaan; 13. Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 14. Pengaduan Masyarakat; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat