Ruang lingkup penyelenggaraan bangunan gedung meliputi : a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung; b. ketentuan penyelenggaraan IMB; c. ketentuan penyelenggaraan TABG; d. ketentuan penyelenggaraan SLF; e. pengkaji teknis; f. pembongkaran bangunan gedung; g. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung; dan h. pengawasan dan penertiban; i. pembiayaan; j. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat