Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 61 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan bangunan gedung meliputi : a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung; b. ketentuan penyelenggaraan IMB; c. ketentuan penyelenggaraan TABG; d. ketentuan penyelenggaraan SLF; e. pengkaji teknis; f. pembongkaran bangunan gedung; g. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung; dan h. pengawasan dan penertiban; i. pembiayaan; j. ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 61 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
BD NOMOR 61 SERI G1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan