Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tata Cara Perhitungan Kemampuan Keuangan; 3. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat