Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017

TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata adalah sebagai pedoman bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha pariwisata dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha pariwisata; 2. Tempat pendaftaran usaha pariwisata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pendaftaran Usaha Pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor/tempat penjualan/lokasi usaha. Pendaftaran Usaha Pariwisata dilakukan oleh pengusaha; 3. Usaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Pemohon mengajukan permohonan TDUP secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan dilampiri persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini; 5. Bupati melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan TDUP dengan cara memanggil atau datang ke lokasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BD NOMOR 51 SERI G1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan