1. Maksud penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata adalah sebagai pedoman bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha pariwisata dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha pariwisata; 2. Tempat pendaftaran usaha pariwisata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pendaftaran Usaha Pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor/tempat penjualan/lokasi usaha. Pendaftaran Usaha Pariwisata dilakukan oleh pengusaha; 3. Usaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Pemohon mengajukan permohonan TDUP secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas dengan dilampiri persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini; 5. Bupati melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan TDUP dengan cara memanggil atau datang ke lokasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat