Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 56 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah; 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambah Pasal baru, yakni Pasal 6 A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat