Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2017

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH/BANGUNAN PERIKANAN, PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Tanah/Bangunan Perikanan, Penjualan Produksi Usaha Daerah Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Probolinggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 36 Tahun 2017 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH/BANGUNAN PERIKANAN, PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 36 SERI G1
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan